Pedagang Pakaian Bekas Minta Menteri Datang Ke Markasnya

Berita Utama: Pedagang Thrifting Dukung Produk Lokal, Minta Transisi Bertahap dan UMKM Tinjau Pasar Gedebage

Intisari Berita (Ringkasan Cepat)

  • Dukungan Pedagang: Ketua Pedagang Pakaian Bekas Pasar Gedebage, Dewa Iman Sulaeman, menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah mengganti penjualan produk bekas impor dengan produk lokal.

  • Permintaan Transisi: Pedagang meminta pemerintah tidak terburu-buru dan memberi waktu untuk transisi, karena mereka belum siap jika penggantian dilakukan secara cepat.

  • Undangan untuk Menteri: Dewa mengundang Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk meninjau langsung Pasar Gedebage, Bandung, guna memahami kondisi, modal, dan potensi pedagang.

  • Perbedaan Target Pasar: Pedagang menyoroti perbedaan target pasar; pakaian bekas (thrifting) menyasar rakyat menengah ke bawah dengan harga terjangkau, sementara produk lokal yang disiapkan pemerintah cenderung lebih mahal dan belum tentu diminati segmen tersebut.

  • Fokus Pemerintah: Pemerintah, melalui Kementerian UMKM, fokus pada penindakan impor barang bekas sambil menyiapkan 1.300 merek lokal sebagai produk substitusi agar pedagang tetap bisa mencari nafkah.

Pakaian Bekas


Topik Berita (Untuk Kategori dan Tag Konten)

  • Ekonomi & Bisnis

  • Kebijakan Pemerintah

  • UMKM & Produk Lokal

  • Thrifting & Pakaian Bekas

  • Pasar Gedebage


Pedagang Thrifting Minta Waktu Transisi ke Produk Lokal, Undang Menteri UMKM ke Gedebage

[Google SEO Keyword: Pedagang Pakaian Bekas Gedebage, Transisi Produk Lokal, Larangan Impor Baju Bekas, Substitusi Produk UMKM]

Bandung, Indonesia – Rencana pemerintah untuk memberantas penjualan barang impor bekas, atau yang dikenal dengan istilah thrifting, dan menggantinya dengan penjualan produk fesyen lokal mendapatkan respons beragam dari para pedagang. Meskipun mendukung upaya peningkatan produk dalam negeri, para pedagang di Pasar Gedebage, Bandung, mengungkapkan bahwa mereka belum siap jika peralihan tersebut dilakukan dalam waktu dekat.

Ketua Pedagang Pakaian Bekas Pasar Gedebage, Dewa Iman Sulaeman, secara langsung meminta Menteri Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, untuk melakukan kunjungan dan peninjauan ke Pasar Gedebage. Permintaan ini disampaikan setelah Dewa mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Selasa (2/12/2025).

Meninjau Potensi Pasar dan Realita Modal Pedagang

Menurut Dewa, peninjauan langsung diperlukan agar Menteri UMKM dapat melihat potensi Pasar Gedebage dan memahami kondisi riil para pedagang.

“Makanya saya akan menerima pemohon (Menteri UMKM) untuk ke Gedebage, biar bisa lihat dulu bahwa potensi Gedebage itu seperti apa, yang harus nanti bisa kuat dalam berjualan kembali para pedagang yang ada di sana dengan brand-brand yang ada,” ujar Dewa.

Permintaan ini dilandasi oleh kekhawatiran pedagang mengenai kesiapan modal dan daya beli masyarakat terhadap produk lokal. Dewa menjelaskan bahwa sebagian besar pengecer pakaian bekas bermodal kecil dan mencari keuntungan yang tipis.

Perbedaan Jangkauan Pasar: Thrifting vs. Produk Lokal

Dewa juga menyoroti perbedaan signifikan antara target pasar pakaian bekas dan produk lokal yang disiapkan pemerintah.

“Saya menambahkan, terkait yang namanya pakaian bekas, terkait pemerintah akan menyediakan 1.300 produk lokal, itu memang marketnya berbeda. Yang namanya pakaian thrifting, pakaian bekas ini, memang ini jangkauannya adalah rakyat bawah,” jelasnya.

Ia menambahkan, produk lokal yang disiapkan oleh pemerintah, meskipun berjumlah 1.300 merek, belum tentu terjangkau harganya oleh masyarakat kelas bawah. Hal ini berpotensi mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil yang selama ini bergantung pada pasar pakaian bekas murah.


Pemerintah Tetap Tegas Menindak Impor Barang Bekas

Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik impor barang bekas. Hal ini dilakukan sebagai langkah proteksi terhadap industri fesyen dalam negeri.

“Pokoknya itu tadi, kata kuncinya mas ya. Tidak boleh melakukan impor barang-barang bekas,” kata Maman pada Senin (17/11/2025).

Penindakan tidak hanya terbatas pada baju, tetapi juga celana dan sepatu bekas yang diimpor. Fokus penindakan adalah pada pihak yang melakukan impor barang-barang tersebut.

Substitusi Produk Domestik sebagai Solusi Transisi

Bersamaan dengan penindakan, pemerintah, melalui Kementerian UMKM dan kementerian lainnya, tengah menyiapkan substitusi produk Pakaian Bekas berupa barang-barang baru produksi dalam negeri.

Maman mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkonsolidasi dengan 1.300 merek lokal sebagai produk pengganti. Strategi ini dilakukan agar para pedagang pakaian bekas impor tetap dapat berdagang dan mempertahankan sumber penghasilan mereka.

“Dari yang tadi mereka menjual baju-Pakaian Bekas dari luar negeri, kita ganti dengan produk-produk domestik dalam negeri kita… Substitusi barang tersebut dilakukan agar para pedagang tetap dapat terus berdagang sehingga dapat mempertahankan sumber penghasilannya,” tutup Maman.

slot online

gullmedalje.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*