THR Pegawai Dapur Program Makan Bergizi Gratis 2026: Simak Aturan dan Anggaran Fantastisnya!
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan kejelasan terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjelang Lebaran 2026. Fokus utama saat ini tertuju pada kepastian regulasi bagi ribuan pegawai yang akan menyukseskan program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pemberian THR bagi pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BGN akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku secara ketat.
“Kalau ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Nasib THR Pegawai Non-ASN Masih Menjadi Tanda Tanya
Meski kepastian bagi ASN sudah jelas, Dadan masih enggan memberikan jawaban pasti terkait nasib THR bagi tenaga kerja SPPG yang tidak menyandang status ASN. Hal ini menjadi sorotan, mengingat operasional dapur di lapangan seringkali melibatkan tenaga pendukung lokal.
Sebagai referensi, skema THR tahun sebelumnya diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. Publik kini menanti apakah pemerintah akan mengeluarkan diskresi atau aturan baru yang juga mencakup tenaga kontrak atau honorer di sektor pemenuhan gizi ini.
Fakta Menarik: Rekrutmen Masif & Anggaran Rp7,1 Triliun
Di balik hiruk-pikuk pembahasan THR, terdapat beberapa poin penting yang menjadikan Badan Gizi Nasional sebagai instansi paling disorot tahun ini:
1. Rekrutmen 32.000 PPPK di Februari 2026
BGN berencana melakukan rekrutmen besar-besaran sebanyak 32.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026. Tenaga ini akan disebar ke berbagai SPPG di seluruh pelosok Indonesia demi menjamin distribusi makan siang bergizi tepat sasaran.
2. Anggaran SDM yang Fantastis
Komisi IX DPR RI telah mengetok palu persetujuan anggaran SDM BGN sebesar Rp7,1 triliun. Anggaran jumbo ini masuk dalam pos belanja pegawai (kode 5.1) yang dikhususkan untuk menggaji para PPPK tersebut melalui dana APBN.
3. Dampak Ekonomi Lokal
Keberadaan SPPG tidak hanya soal gizi, tapi juga penciptaan lapangan kerja. Dengan ribuan titik dapur yang akan beroperasi, program ini diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi baru di tingkat desa dan kecamatan.
